—
MEMAHAMI KRIMINALITAS SEBAGAI GEJALA PATOLOGI SOSIAL
MEMAHAMI KRIMINALITAS SEBAGAI GEJALA PATOLOGI SOSIAL
—Tujuan
dan Kompetensi yang Diharapkan Bagi Mahasiswa
—Defenisi kejahatan
—Beberapa teori mengenai
kejahatan
—Fungsi dan disfungsi
dari kejahatan
—Paralelitas antara
tkenik kejahatan dengan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan
—Kriminalitas situasional
dan professional
—Kejahatan, polisi dan
penegak hukum
—Kejahatan dan
pemenjaraan
—Penjahat dan
partisipasinya
—Penjahat marginal
Manusia, kriminalitas, dan kriminologi
—Kriminalitas atau kejahatan bukan herediter
—Kriminalitas bisa dilakukan siapapun (pria dan wanita),
usia anak, muda, dewasa, dan lanjut usia
—Kriminalitas bisa dilakukan secara sadar, setengah sadar,
dan tidak sadar
—Masyarakat modern yang kompleks menumbuhkan
aspirasi-aspirasi materiil dan sering disertai oleh ambisi-ambisi sosial yang
kurang sehat, berupa pendambaan materiil yang melimpah mendorong melakukan
kejahatan – tanpa mempunyai kemampuan untuk mencapainya.
—Adanya “diskrepansi” : ketidaksesuaian, pertentangan antara
ambisi2 dengan kemampuan pribadi mendorong seseorang melakukan tindakan
kejahatan
—Next.....
Kriminologi:
—Crime atau kejahatan adalah tingkah laku yang melanggar
hukum dan norma2 sosial sehingga masyarakat menentangnya.
—Kriminologi adalah ilmu pengetahuan tentang kejahatan
—Istilah kriminologi pertama kali diungkapkan oleh
antropolog Perancis yaitu P. Topinard (1800-1911)
—Defenisi kriminologi menurut para sarjana-sarjana terkenal,
sbb:
—Mr. Paul Moedigdo Moeliono (Kriminolog UI) : ilmu
pengetahuan yang ditunjang oleh berbagai ilmu yang membahas kejahatan sebagai
masalah manusia.
—J. Constant : pengetahuan empiris bertujuan menentukan
faktor penyebab terjadinya kejahatan, dan penjahat dengan memperhatikan
faktor-faktor sosiologis, ekonomi dan individual.
—W. Sauer : ilmu pengetahuan mengenai sifat2 jahat pribadi
perorangan dan bangsa2 berbudaya, dan objek penyelidikannya ialah kriminalitas
dalam kehidupan perorangan, negara-negara, dan bangsa-bangsa.
—Next.....
—S. Seeling : Ajaran tentang gejala-gejala kongkret yaitu
gejala badaniah dan rohaniah mengenai kejahatan.
—J. Michael dan M.J. Adler : Segenap informasi mengenai
perbuatan dan sifat penjahat, lingkungan dan keadaan penjahat sewaktu dia diperlakukan secara formal atau tidak
formal oleh anggota masyarakat dan lembaga-lembaga kemasyarakatan.
—A. E. Wood : Pengetahuan yang diperleh dari teori dan
praktek mengenai kejahatan, dan penjahat, dan reaksi masyarakat atas kejahatan
dan penjahat itu.
—Mr. W. A. Bonger (guru besar Universitas Amsterdam) : Ilmu
pengetahuan mengenai kejahatan yang seluas-luasnya (kriminologi teoritis atau
murni). Kriminolgi teoritis pengetahuan berdasarkan pengalaman, penyelidikan
sebab-sebab dari gejala2 kejahatan. Disusun juga kriminologi praktis.
—Next....
—Berdasarkan Bonger Menurut Profesor Dr. E. Noach (pendiri
lembaga kriminologi UI) dalam bukunya “criminologie” membagi kriminologi
menjadi :
—Kriminalistik
—Kriminologi pengertian sempit
—Ilmu-ilmu pengetahuan yang banyak menunjang kriminologi (W.
E. Noach) adalah :
—Statistik kriminal
—Poenolog
—Psikologi kriminal
—Psikopatologi dan neuropatologi kriminal
—Sosiologi kriminal
—Antropologi kriminal
—DEFENISI
KEJAHATAN
Kejahatan :
—Secara yuridis formal : bentuk tingkah laku yang
bertentangan dengan moral kemanusiaan (immoril), merugikan masyarakat, a-sosial
sifatnya dan melanggar hukum serta undang-undang pidana.
—Didalam perumusan pasal-pasal KUHP tercantum : kejahatan
adalah semua bentuk perbuatan yang memenuhi perumusan ketentuan-ketentuan KUHP.
—Secara sosiologis : semua bentuk ucapan, perbuatan, dan
tingkah laku yang secara ekonomis, politis dan sosial-psikologis sangat
merugikan masyarakat, melanggar norma2 susila dan menyerang keselamatan
masyarakat (baik tercantum dalam UU maupun belum).
—Next...
Kejahatan
Menurut KUHP
—Kejahatan melanggar keamanan negara
—Kejahatan melanggar martabat raja dan martabat gubernur
—Kejahatan melawan negara yang bersahabat dan melanggar dan
wakil negara yang bersahabat dan lain-lain
—Kejahatan tentang melakukan kewajiban kenegaraan dan hak
kenegaraan
—Kejahatan melanggar ketertiban umum
—Kejahatan perang tanding
—Kejahatan yang membahayakan keamanan umum orang dan barang
—Kejahatan melanggar kekuasaan umum
—Kejahatan pemalsuan mata uang dan uang kertas negeri serta
uang kerta bank
—dll
—
Sederetan
tingkah laku yang dikategorikan dalam pelanggaran menurut KUHP :
—Pelanggaran tentang keselamatan umum orang dan barang dan
kesehatan umum (KUHP 489-502)
—Pelanggaran tentant ketertiban umum (KUHP 503 – 520)
—Pelanggaran tentang kekuasaan umum (KUHP 521 – 528)
—Pelanggaran tentang duduk-perdata (KUHP 529 – 530)
—Pelanggaran tentang orang yang perlu ditolong (KUHP 531)
—Pelanggaran tentang kesusilaan (KUHP 532 – 547)
—Pelanggaran tentang polisi luar ( KUHP 548 – 551)
—Pelanggaran jabatan (KUHP 552 – 559)
—Pelanggaran pelayaran (KUHP 560 – 569)
—Pelanggaran tentang keamanan negara (KUHP 570)
—Next....
—Bentuk dan jenis kejahatan dibagi dalam beberapa kelompok :
—Rampok dan gangsterisme
—Penipuan-penipuan
—Pencurian dan pelanggaran; perbuatan kekerasan, perkosaan,
pembegalan, penjambretan, perampkan, pelanggaran lalu lintas, ekonomi, pajak,
bea cukai, dll
—Menurut cara kerja kejahatan dilakukan, kejahatan
dikelompokkan menjadi:
—Mengunakkan alat-alat bantu: senjata, senapan, bahan kimia,
alat jerat, dll
—Tanpa menggunakkan alat bantu : hanya mengunakan fisik
belaka, tipu daya, bujuk rayu
—Resividis, yaitu kejahatan2 yang berulang-ulang ke luar
masuk penjara
—Penjahat-penjahat berdarah dingin, dengan rencana matang
—Penjahat kesempatan atau situasional
—Penjahat karena dorongan impuls2 yang timbul seketika
—Penjahat berdasarkan tipe dan struktur kepribadian pelaku
(menurut Seeling) :
—Penjahat yang didorong
oleh sentimen2 yang sangat kuat dan pikiran yang naif-primitif
—Penjahat yang melakukan
tindak pidana didorong oleh satu ideologi dan kenyakinan kuat baik fanatik
kanan maupun kiri
—Kejahatan berdasarkan objek hukum yang diserang, kejahatan
dapat dibagi kedalam :
—Kejahatan ekonomi
—Kejahatan politik
—Kejahatan kesusilaan
—Kejahatan terhadap jiwa dan harta benda
—
—
—Next....
—Pembagian kejahatan menurut tipe penjahat (menurut Cecaro
Lombroso):
—Penjahat sejak lahir dengan sifat2 herediter
—Penjahat dengan kelainan jiwa
—Penjahat dirangsang oleh dorongan libido seksualitas atau
nafsu-nafsu seks
—Penjahat karena kesempatan
—Penjahat dengan organ-organ jasmani yang normal, namun
mempunyai kebiasaan buruk
—Tipe penjahat menurut Aschaffenburg:
—Penjahat professional
—Penjahat tanpa/kurang
memiliki displin kemasyarakatan
—Penjahat yang mengalami
krisis jiwa
—Next....
—Penjahat karena dorongan seks yang abnormal
—Penjahat yang sangat agresif dan memiliki mental yang
sangat labil
—Penjahat karena kelemahan batin, yang dikejar2 pleh nafsu
materiil yang berlebih-lebihan
—Penjahat dengan indolensi psikis dan segan bekerja keras
—Penjahat campuran (kombinasi dari motif 1 sampai 8)
—Menurut Garofalo, tipe penjahat terbagi :
—Pembunuh-pembunuh
—Penjahat dengan temperamen sangat agresif
—Penjahat dengan sifat-sifat tidak jujur
—Penjahat didorong oleh nafsu birahi/seks yang abnormal
—BEBERAPA
TEORI MENGENAI KEJAHATAN
—Teori teologis
—Teori filsafat tentang manusia (antroplogi transendental
—Teori kemauan bebas (free will)
—Teori faal tubuh (fisiologis)
—Teori yang menitikberatkan pengaruh antropologis (dekat
dengan teori fisiologis)
—Teori yang menitikberatkan faktor sosial, dari sekolah,
sosiologis perancis
—Mahzab bio-sosiologis
—Teori susunan ketatanegaraan
—Mahzab spiritual dengan teori non-religiusitas (tidak
beragamanya individu)
—
—
—
—
—FUNGSI
DAN DISFUNGSI DARI KEJAHATAN
—Faktor-faktor yang
memberikan pengaruh cepatnya muncul banyak kejahatan adalah :
—Kompleks dan heterogen:
masyarakat urban, kota-kota besar dan metropol
—Kondisi lingkungan
dengan perubahan2 yang cepat
—Norma2 dan sanksi sosial
yang semakin longgar
—Dan macam2 sub-kultur
dan kebudayaan asing yang saling berkonflik
—Efek negatif dari kejahatan adalah :
—Kejahatan yang bertubi2 memberikan efek yang
mendemoralisir/merusak terhadap orde sosial
—Menimbulkan rasa tidak aman, kecemasan, ketakutan, dan
kepanikan ditengah masyakat
—Banyak materi dan energi terbuang sia-sia
—Menambah beban ekonomis yang semakin besar bagi sebagia
warga masyarakat
—Next....
—Efek positif adanya kejahatan secara sosial :
—Menumbuhkan rasa solidaritas dalam kelompok2 yang tengah
diteror oleh penjahat
—Muncul kemudian tanda-tanda baru, norma2 susila yang lebih
baik, yang diharapkan dapat mengatur masyarakat
—Orang berusaha memperbesar kekuatan hukum, dan menambah
kekuatan fisik untuk memberantas kejahatan
—Pelaku kejahatan :
—Di Indonesia, kejahatan dengan kekerasan banyak dilakukan
oleh adolesen/anak muda usia 18 – 24 tahun
—Jangka waktu melakukan kejahatan 10 -15 tahun, semakin
menua semakin menurun
—Kejahatan banyak dilakukan laki-laki daripada perempuan,
berbandin 10 : 1 atau 20 : 1
—Wanita lebih banyak melakukan pelanggaran seks
—Kejahatan ekonomi lebih banyak didominasi keturunan
china/tiongkok.
—
—Next....
—Para korban kejahatan kebanyakan tidak mau melaporkan peristiwa kejahatan yang
dialaminya krn :
—Prosedur pelaporan yang berbelit-belit
—Peristiwanya dianggap tidak serius, bersifat rahasia sebab
bisa menimbulkan rasa malu
—Ada kemungkinan pelapor dituntut atau dituduh kejahatan
sendiri
—
—
—
—KRIMINALITAS
SITUASIONAL DAN PROFESSIONAL
Faktor-faktor eksternal/sosial yang menstimulir munculnya
banyak kejahatan :
—Saat-saat penuh perubahan transformasi sosial dan ekonomi
—Pemerintahan yang lemah dan korup
—Konflik-konflik kebudayaan
—Mobilitas vertikal yang terhambat
—Kebanyakan judi
—Pengembangan sikap-sikap mental yang keliru zaman sekarang
ini
—
—
Next...
Next...
Kejahatan jarang terjadi dipedesaan karena:
—Bimbingan orang tua dan keluarga/famili
—Keharusan bekerja membantu orangtua sehingga tidak sempat
menganggur, melamun
—Kontrol sosial dan sanksi sosial yang cukup berat oleh
masyarakat dan lembaga masyarakat
Hakikat perbuatan jahat adalalah merupakan:
—Menemukan identitas diri
—Menonjolkan harga diri
—Menampilkan sifat-sifat kejantanan
—Mengembalikan harga diri, yang semula rusak/hancur
—Mendapatkan perhatian dan penghargaan dan
—Mencari status sosial
—KEJAHATAN,
POLISI, DAN PENEGAK HUKUM
KEJAHATAN
—Sifatnya mencolok: perampokan, pencurian, pengarongan,
perkosaan, dan pembunuhan
—Sifatnya invisble atau tidak kelihatan: korupsi,
pengelapan, penipuan, pemalsuan, perjudian, manipulasi dagang
KEPOLISIAN
—Jauh ketinggalan dibandingkan pelaku kriminal
—Keterampilan kepolisian yang kurang dalam menangani pelaku
kriminal
—Proses birokrasi yang lambat
—Budget kepolisian yang terbatas dalam menangani kriminal
PENEGAK HUKUM/HAKIM
—Lemahnya lembaga hukum sehingga menghukum ringan atau
melepaskan perilaku kriminal karena faktor penyuapan
—Tekanan dari atasan atau orang2 yang berpengaruh di
eksekutif. dll
—
—
—
—KEJAHATAN
DAN PEMENJARAAN
—Pelaku kejahatan akan dikenaikan sanksi/hukum penjara di
lembaga pemasyarakatan yang tujuan menjamin keselamatan sang napi dari respon
masyarakat
—Penjara sebagai tempat para penjahat agar masyarakat tidak
terganggu, ada tindakan preventif agar tidak merajalela.
—Hubungan organisasi non-kriminal atau sosial di luar
penjara dengan organisasi kriminal didalam penjara sama sekali tidak ada
—Sebalik hubungan organisasi kriminal didalam dgn organisasi
diluar erat sekali.
—Penjahat diluar biasanya loyal terhadap terhadap kawan2nya
yang ada di penjara. Pelbagai upaya untuk meloloskan kawan atau meringankan
masa tahanan/penderitaan didalam penjara
—Dari kawan2 penjahat biasanya keluarga penjahat
didalam penjara mendapat bantuan
keuangan dan materiil sehingga terjamin kelangsungan hidupnya.
—
—
—Next...
Masa tahanan yang pendek didalam penjara, pada umumnya
dapat menimbulkan efek-efek:
—Dari penjahat kecil2an mereka bisa menjadi penjahat lebih
lihai karena mendapat pelajaran dari rekan-rekan narapidana
—Sering timbul konflik batin yang serius, terutama bagi napi
yang baru, sehingga bisa trauma, disintegrasi kepribadian, hingga sampai gila
—Penjahat2 individual dan panjahat situasional banyak sekali
yang mengalami patah mental karena isolasi di penjara
—
Isolasi/masa dipenjara yang lama dapat mengakibatkan
efek-efek :
—Tidak ada partisipasi sosialnya
—Para narapidana didera tekanan2 yang berat selama di
penjara
—Praktek2 homoseksual berkembang
—Para narapidana mengembangkan reaksi2 yang stereotype:
cepat curiga, marah, cepat benci dan mendendam
—Mendapat stempel tidak dipercaya, apabila sudah keluar
penjara sulit mendapat pekerjaan
—
—PENJAHAT
DAN PARTISIPASINYA
—Partisipasi sosial para penjahat di masyarakat :
—Partisipasi kurang sekali, mereka bekerja secara sembunyi,
tidak ketahuan masyarakat umum
—Partisipasi eknomis – banyak dan positif
—Partisipasi politik – cukup besar
—Partisapasi marital dan seks – hampir tidak ada. Sedikit
sekali penjahat itu menjalin perkawinan resmi atau menjalin rumah tangga,
sebabnya :
—Mereka hidupnya bersifat mobil sekali, selalu pindah2
—Harus bekerja secara siluman, tidak kelihatan khususnya
operasi malam hari
—Hidupnya selalu dikejar2 oleh agen-agen rahasia dan polisi
—
—PENJAHAT
MARGINAL
—Pada diri penjahat selalu terkumpul banyak : ketegangan,
kecemasan dan ketakutan. – ada perasaan takut dalam diri mereka dituntut
pengadilan, dikejar-kejar polisi, atau dituntu nyawa atas dasar balas dendam.
—Adanya diskrepansi – ketidaksesuaian antara aspira2 yang
tinggi dengan hasil yang dicapai, antara harapan dengan ambisi.
—Penjahat marginal:
pada umumnya mereka mengalami konflik batin yang serius dan gangguan
mental. Mau meninggalkan dunia kriminal merasa sayang, sedang mau maju terus
jadi penjahat dia merasa tidak memiliki keberanian lagi
—Banyak penjahat mengalih profesinya menjadi informan dengan
jalan membuka rahasia penjahat2 lain, membuka permainan ceroboh jaksa, hakim
pengacara, pegawai penjara.
—Profesi ini banyak dibenci, dan tidak sedikit mereka mati
terbunuh
—Mereka ingin kembali ke masyarakat tapi ditolak dan
dibatasi partisipasinya.
—Dan tidak sedikit mereka yang energik kembali beraksi
menjadi penjahat.
—
—
TERIMA KASIH
—