Sunday, 6 November 2011

Pendidikan Pancasila Semester 1

SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL

Pengertian Sistem : suatu totalitas yang terdiri dari komponen atau unsur yang satu sama lain berbeda, berkaitan

DEFINISI HUKUM :

Leon Duguit : Hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat, daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan masyarakat sebagai jaminan kepentingan bersama, jika dilanggar menimbulkan reaksi

Drs. E. Utracht, S.H. : Hukum adalah himpunan peraturan mengatur tata tertib masyarakat

S.M.Amin, S.H. : Hukum adalah peraturan yang terdiri dari norma dan saksinya disebut hukum

J.C.T. Simorangkir dan : Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa,

Woryono Sastropranoto,S.H : Hukum adalah yang menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat badan resmi yang berwajib

M.H. Tirtaatmadjaja, S.H. : Hukum adalah norma dalam tingkah laku pergaulan hidup dengan ancaman

Drs. C.S.T. Kansil, S.H. : aturan dalam pergaulan manusia supaya kamanan dan ketertiban terpelihara

Sistem Hukum Nasional : perangkat hukum Negara yang secara teratur saling berkaitan mengatur ketertiban jalannya operasional kenegaraan sehingga membentuk totalitas kerja di bidang hokum di suatu Negara

PENGGOLONGAN HUKUM :

  1. Menurut Sumbernya
    1. Undang Undang
    2. Kebiasaan
    3. Keputusan hakim (Yurisprudensi) : keputusan hakim terdahulu dijadikan dasar keputusan hakim berikutnya
    4. Traktat, terdiri traktat bilateral = perjanjian yang diadalan dua Negara dan traktat multilateral = perjanjian yang diadakan lebih dari dua negara
    5. Pendapat sarjana hukum (doktrin)

  1. Menurut bentuknya
    1. Hukum tertulis
    2. Hukum tidak tertulis (kebiasaan yang tumbuh dan terpelihara dalam masyarakat)

  1. Menurut tempat berlakunya
    1. Hukum nasional
    2. Hukum internasional
    3. Hukum asing
    4. Hukum gereja

  1. Menurut waktu berlakunya
    1. Ius constitutum (hukum positip = hukum yang berlaku pada saat ini dalam suatu masyarakat tertentu)
    2. Ius constituendum (hukum yang berlaku masa yang akan datang)
    3. Hukum alam (hukum yang berlaku tanpa batas waktu)

  1. Menurut sifatnya
    1. Hukum memaksa (hukum yang harus ditaati)
    2. Hukum mengatur (hukum yang dapat dikesampingkan)

  1. Menurut wujudnya
    1. Hukum obyektif (hukum yang berlaku umum)
    2. Hukum subyektif (hukum yang berlaku pada orang tertentu)

  1. Menurut isinya
    1. Hukum privat / Hukum Sipil (mengatur kepentingan pribadi)
    2. Hukum publik

1) Hukum Tata Negara (hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan, hubungan kekuasaan antara alat perlengkapan Negara)

2) Hukum Tata Usaha Negara / Hukum Administrasi Negara (hukum yang mengatur cara menjalankan tugas dari kekuasaan alat perlengkapan Negara)

3) Hukum Pidana (hukum yang mengatur perbutan yang dilarang beserta sanksinya)

4) Hukum Acara (mengatur cara mempertahankan hukum material)

5) Hukum Internasional

a) Hukum Perdata Internasional (mengatur hubungan antara warga Negara yang berlainan)

b) Hukum Publik Internasional (mengatur hubungan antara satu Negara dengan Negara lain)

PERANAN LEMBAGA PERADILAN

Pasal 24 ayat 2 UUD 45

Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tat usaha Negara dan sebuah mahkamah konstitusi

UU darurat No.1/1951 : tentang Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi

UU No.13 / 1965 : tentang Peradilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung

UU No.14/1970 : tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman

UU No.8/2004 : tentang Peradilan Umum

MACAM – MACAM PENGADILAN DI INDONESIA :

Pengadilan Umum :

  1. Pengadilan Negeri
  2. Pengadilan Tinggi
  3. Mahkamah Agung

Pengadilan Khusus :

  1. Pengadilan Agama
  2. Pengadilan Niaga
  3. Pengadilan Adat
  4. Pengadilan Administrasi Negara (Tata Usaha Negara)

PENGADILAN NEGERI

Tugas : memeriksa dan memutuskan perkara tingkat pertama

Wewenang : mengadili perkara tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya (locus dilicti)

Berkedudukan : di Daerah Tingkat II

PENGADILAN TINGGI

Berkedudukan : di daerah Tingkat I

Wewenang :

1. Memberi pembinaan pengadilan negeri di wilayah hukumnya

2. Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di wilayah hukumnya

3. memberi peringatan/teguran dan petunjuk kepada pengadilan di wilayah hukumnya

4. Mengirimkan berkas perkara dan penilaian tentang kecakapan para hakim

MAHKAMAH AGUNG

- Berhak memberi pertimbangan dalam bidang hukum kepada Presiden mengenai pemberian / penolakan grasi

- Mengadakan kasasi atau pembatalan terhadap putusan tingkat akhir dari pengadilan lain

- Wewenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundanagn di bawah Undang Undang

MACAM-MACAM PIDANA :

  1. Pidana mati
  2. Pidana penjara
    1. Pidana seumur hidup
    2. Pidana sementara waktu (minimal 1 tahun maksimal 20 tahun)
  3. Pidana kurungan (min 1 hari maksimal 1 tahun)
  4. Pidana denda
  5. Pencabutan hak tertentu
  6. Perampasan barang tertentu
  7. Pengumuman putusan hakim

SADAR HUKUM : bersikap sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Sadar Hukum di Lingkungan keluarga :

  1. selalu menjaga nama baik keluarga
  2. mentaati aturan keluarga yang berlaku
  3. menggunakan fasilitas keluarga secara baik
  4. mendengarkan nasehat dari orang tua
  5. menghormati semua anggota keluarga

Sadar hukum di lingkungan masyarakat :

  1. menjaga nama baik lingkungan masyarakat
  2. menghormati sesame warga masyarakat
  3. taat dan patuh terhadap aturan-aturan masyarakat
  4. tidak bertindak di luar norma
  5. selalu memelihara ketertiban, keamanan dan ketentraman

Sadar hukum di lingkungan Negara :

  1. menjaga nama baik bangsa dan Negara
  2. taat dan patuh dalam menjalankan aturan yang dikeluarkan oleh Negara
  3. membayar pajak
  4. saling hormat antar sesame warga

PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA

9 Desember 2004 : pemerintah mencanangkan Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi

Inpres No.5 Tahun 2004 : Percepatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

2 Mei 2005 : pemerintah membentuk Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

UU No. 30 Tahun 2002 : Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

FAKTOR PENYEBAB MUNCULNYA KORUPSI :

  1. Kekuasaan pada pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab
  2. Kurang transparansi pengambilan keputusan pemerintah
  3. Kampanye politik yang mahal
  4. Proyek yang melibatkan uang rakyat
  5. Adanya jaringan “teman lama”
  6. Lemahnya ketertiban hukum
  7. Lemahnya profesi hukum
  8. Kurangnya kebebasan berpendapat media massa
  9. Ketidak adaannya control yang cukup untuk mencegah penyuapan

KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945 SBG POKOK KAEDAH FUNDAMENTAL NEGARA RI


Sejarah

UUD 1945 disa

Bagaimana Struktur UUD 1945?

hkan pada tanggal

1.Pembukaan (4 Alinea),
2.Batang Tubuh (37 Pasal + Aturan Tambahan & Peralihan)

18 Agustus 1945 oleh PPKI


Bagaimana Struktur UUD 1945?


1.Pembukaan (4 Alinea),

Sejarah

UUD 1945 disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI


PEMBUKAAN

Alinea I

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Alinea II

“ Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Alinea III

“Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.

Peristiwa yang mendahului kemerdekaan Indodonesia

KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945

KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945 SBG POKOK KAEDAH FUNDAMENTAL NEGARA RI

SB

Alinea IV

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebagsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Tujuan Negara

UUD sbg dasar negara
Bentuk Negara
Dasar Filsafat Pancasila

KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945 SBG POKOK KAEDAH FUNDAMENTAL NEGARA RI


MAKNA PADA PEMBUKAAN UUD 1945

Alinea I

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.


Dalil Objektif:

Penjajahan tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan prikeadilan à kemerdekaan sbg hak asasi manusia

-

Dalil Subjektif

- Aspirasi untuk melepaskan diri dari penjajahan
- Melawan setiap bentuk penjajahan (baik penjajahan secara fisik maupun non fisik) baik di Indonensia maupun di luar negeri (melalui politik luar negeri Indonesia).

KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945 SBG POKOK KAEDAH FUNDAMENTAL NEGARA RI


MAKNA PADA PEMBUKAAN UUD 1945

Alinea II

“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.


Yang dinyatakan pada Alinea II

-Perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada saat yang menentukan
-Momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan
-Kemerdekaan tersebut bukan merupakan akhir, tetapi haris disi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersattu, berdaulat , adil dan makmur.

KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945 SBG POKOK KAEDAH FUNDAMENTAL NEGARA RI


MAKNA PADA PEMBUKAAN UUD 1945

Alinea III

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.


Yang dinyatakan:

Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dimana berkat ridho-Nya Indonesia berhasil mencapai kemerdekaan.

KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945 SBG POKOK KAEDAH FUNDAMENTAL NEGARA RI

MAKNA PADA PEMBUKAAN UUD 1945


Alinea IV

“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebagsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Yang dinyatakan:

Negara Indonesia memiliki tujuan

Negara Indonesia berbentuk Republik & berkedaulatan Rakyat

Negara Indonesia mempunyai falsafah Pancasila.

KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945 SBG POKOK KAEDAH FUNDAMENTAL NEGARA RI


Hak & Kewajiban Warga Negara pada Pembukaan UUD 1945


Alinea I

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa…”.


Alinea IV

Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa , dan ikut melaksanakan ketertiban dunia …”


KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD1945 SBG POKOK KAEDAH FUNDAMENTAL NEGARA RI

Hirarki Peraturan Perundangan di Indonesia






1.UU 1945
2.UU atau Perpu
3.Peraturan Presiden
4.Peraturan Presiden
5.Peraturan Daerah

SISTEM TATA HUKUM INDONESIA


PENGERTIAN HUKUM

JCT Simorangkir:

Peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib.

Erns Urecht:

Himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.

Muchtar Kusumatmatja:

Perangkat kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan bermasyarakat.

SISTEM TATA HUKUM INDONESIA

TUJUAN HUKUM

1.Kepastian
2.Keadilan

3. Manfaat


SISTEM TATA HUKUM INDONESIA


SUMBER HUKUM

Segala sesuatu yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas.

SUMBER HUKUM TERDIRI DARI:

a.Undang Undang
b.Kebiasaan
c.Yurisprudensi
d.Traktat
Doktrin

SISTEM TATA HUKUM INDONESIA


TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANGAN

a.UUD 1945
b.UU/Perpu
c.PP
d.Perpres
e.Perda

Beberapa prinsip dalam peraturan perundangan

a.Lex superior derograt lex inferior

Peraturan yang berada diurutan di bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang berada di atasnya

b. Lex specialis derograt lex generalis

Peraturan yang bersifat khusus mengesampingkan peratuan yang bersifat umum












































Yudisium mahasiwa UNPRI pada tgl 18 september 2016

Acara pelepasan wisudawan dan wisudawati psikologi S1 angkatan ke 5 Yudisium mahasiwa Unpri jurusan psikologi, kegiatan ini juga akan ...