Sunday, 12 April 2015

 MEMAHAMI KRIMINALITAS SEBAGAI GEJALA PATOLOGI SOSIAL











































 
MEMAHAMI KRIMINALITAS SEBAGAI GEJALA PATOLOGI SOSIAL
Tujuan dan Kompetensi yang Diharapkan Bagi Mahasiswa
Manusia, kejahatan/kriminalitas, dan kriminologi
Defenisi kejahatan
Beberapa teori mengenai kejahatan
Fungsi dan disfungsi dari kejahatan
Paralelitas antara tkenik kejahatan dengan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan
Kriminalitas situasional dan professional
Kejahatan, polisi dan penegak hukum
Kejahatan dan pemenjaraan
Penjahat dan partisipasinya
Penjahat marginal


 Manusia, kriminalitas, dan kriminologi
Kriminalitas atau kejahatan bukan herediter
Kriminalitas bisa dilakukan siapapun (pria dan wanita), usia anak, muda, dewasa, dan lanjut usia
Kriminalitas bisa dilakukan secara sadar, setengah sadar, dan tidak sadar
Masyarakat modern yang kompleks menumbuhkan aspirasi-aspirasi materiil dan sering disertai oleh ambisi-ambisi sosial yang kurang sehat, berupa pendambaan materiil yang melimpah mendorong melakukan kejahatan – tanpa mempunyai kemampuan untuk mencapainya.
Adanya “diskrepansi” : ketidaksesuaian, pertentangan antara ambisi2 dengan kemampuan pribadi mendorong seseorang melakukan tindakan kejahatan
Next.....
Kriminologi:
Crime atau kejahatan adalah tingkah laku yang melanggar hukum dan norma2 sosial sehingga masyarakat menentangnya.
Kriminologi adalah ilmu pengetahuan tentang kejahatan
Istilah kriminologi pertama kali diungkapkan oleh antropolog Perancis yaitu P. Topinard (1800-1911)
Defenisi kriminologi menurut para sarjana-sarjana terkenal, sbb:
Mr. Paul Moedigdo Moeliono (Kriminolog UI) : ilmu pengetahuan yang ditunjang oleh berbagai ilmu yang membahas kejahatan sebagai masalah manusia.
J. Constant : pengetahuan empiris bertujuan menentukan faktor penyebab terjadinya kejahatan, dan penjahat dengan memperhatikan faktor-faktor sosiologis, ekonomi dan individual.
W. Sauer : ilmu pengetahuan mengenai sifat2 jahat pribadi perorangan dan bangsa2 berbudaya, dan objek penyelidikannya ialah kriminalitas dalam kehidupan perorangan, negara-negara, dan bangsa-bangsa.
Next.....
S. Seeling : Ajaran tentang gejala-gejala kongkret yaitu gejala badaniah dan rohaniah mengenai kejahatan.
J. Michael dan M.J. Adler : Segenap informasi mengenai perbuatan dan sifat penjahat, lingkungan dan keadaan penjahat sewaktu  dia diperlakukan secara formal atau tidak formal oleh anggota masyarakat dan lembaga-lembaga kemasyarakatan.
A. E. Wood : Pengetahuan yang diperleh dari teori dan praktek mengenai kejahatan, dan penjahat, dan reaksi masyarakat atas kejahatan dan penjahat itu.
Mr. W. A. Bonger (guru besar Universitas Amsterdam) : Ilmu pengetahuan mengenai kejahatan yang seluas-luasnya (kriminologi teoritis atau murni). Kriminolgi teoritis pengetahuan berdasarkan pengalaman, penyelidikan sebab-sebab dari gejala2 kejahatan. Disusun juga kriminologi praktis.
Next....
Berdasarkan Bonger Menurut Profesor Dr. E. Noach (pendiri lembaga kriminologi UI) dalam bukunya “criminologie” membagi kriminologi menjadi :
Kriminalistik
Kriminologi pengertian sempit
Ilmu-ilmu pengetahuan yang banyak menunjang kriminologi (W. E. Noach) adalah :
Statistik kriminal
Poenolog
Psikologi kriminal
Psikopatologi dan neuropatologi kriminal
Sosiologi kriminal
Antropologi kriminal
DEFENISI KEJAHATAN
Kejahatan :
Secara yuridis formal : bentuk tingkah laku yang bertentangan dengan moral kemanusiaan (immoril), merugikan masyarakat, a-sosial sifatnya dan melanggar hukum serta undang-undang pidana.
Didalam perumusan pasal-pasal KUHP tercantum : kejahatan adalah semua bentuk perbuatan yang memenuhi perumusan ketentuan-ketentuan KUHP.
Secara sosiologis : semua bentuk ucapan, perbuatan, dan tingkah laku yang secara ekonomis, politis dan sosial-psikologis sangat merugikan masyarakat, melanggar norma2 susila dan menyerang keselamatan masyarakat (baik tercantum dalam UU maupun belum).
Next...
Kejahatan Menurut KUHP
Kejahatan melanggar keamanan negara
Kejahatan melanggar martabat raja dan martabat gubernur
Kejahatan melawan negara yang bersahabat dan melanggar dan wakil negara yang bersahabat dan lain-lain
Kejahatan tentang melakukan kewajiban kenegaraan dan hak kenegaraan
Kejahatan melanggar ketertiban umum
Kejahatan perang tanding
Kejahatan yang membahayakan keamanan umum orang dan barang
Kejahatan melanggar kekuasaan umum
Kejahatan pemalsuan mata uang dan uang kertas negeri serta uang kerta bank
dll
Sederetan tingkah laku yang dikategorikan dalam pelanggaran menurut KUHP :
Pelanggaran tentang keselamatan umum orang dan barang dan kesehatan umum (KUHP 489-502)
Pelanggaran tentant ketertiban umum (KUHP 503 – 520)
Pelanggaran tentang kekuasaan umum (KUHP 521 – 528)
Pelanggaran tentang duduk-perdata (KUHP 529 – 530)
Pelanggaran tentang orang yang perlu ditolong (KUHP 531)
Pelanggaran tentang kesusilaan (KUHP 532 – 547)
Pelanggaran tentang polisi luar ( KUHP 548 – 551)
Pelanggaran jabatan (KUHP 552 – 559)
Pelanggaran pelayaran (KUHP 560 – 569)
Pelanggaran tentang keamanan negara (KUHP 570)

Next....
Bentuk dan jenis kejahatan dibagi dalam beberapa kelompok :
Rampok dan gangsterisme
Penipuan-penipuan
Pencurian dan pelanggaran; perbuatan kekerasan, perkosaan, pembegalan, penjambretan, perampkan, pelanggaran lalu lintas, ekonomi, pajak, bea cukai, dll
Menurut cara kerja kejahatan dilakukan, kejahatan dikelompokkan menjadi:
Mengunakkan alat-alat bantu: senjata, senapan, bahan kimia, alat jerat, dll
Tanpa menggunakkan alat bantu : hanya mengunakan fisik belaka, tipu daya, bujuk rayu
Resividis, yaitu kejahatan2 yang berulang-ulang ke luar masuk penjara
Penjahat-penjahat berdarah dingin, dengan rencana matang
Penjahat kesempatan atau situasional
Penjahat karena dorongan impuls2 yang timbul seketika
Penjahat berdasarkan tipe dan struktur kepribadian pelaku (menurut Seeling) :
Penjahat yang didorong oleh sentimen2 yang sangat kuat dan pikiran yang naif-primitif
Penjahat yang melakukan tindak pidana didorong oleh satu ideologi dan kenyakinan kuat baik fanatik kanan maupun kiri
Kejahatan berdasarkan objek hukum yang diserang, kejahatan dapat dibagi kedalam :
Kejahatan ekonomi
Kejahatan politik
Kejahatan kesusilaan
Kejahatan terhadap jiwa dan harta benda
Next....
Pembagian kejahatan menurut tipe penjahat (menurut Cecaro Lombroso):
Penjahat sejak lahir dengan sifat2 herediter
Penjahat dengan kelainan jiwa
Penjahat dirangsang oleh dorongan libido seksualitas atau nafsu-nafsu seks
Penjahat karena kesempatan
Penjahat dengan organ-organ jasmani yang normal, namun mempunyai kebiasaan buruk
Tipe penjahat menurut Aschaffenburg:
Penjahat professional
Penjahat tanpa/kurang memiliki displin kemasyarakatan
Penjahat yang mengalami krisis jiwa
Next....
Penjahat karena dorongan seks yang abnormal
Penjahat yang sangat agresif dan memiliki mental yang sangat labil
Penjahat karena kelemahan batin, yang dikejar2 pleh nafsu materiil yang berlebih-lebihan
Penjahat dengan indolensi psikis dan segan bekerja keras
Penjahat campuran (kombinasi dari motif 1 sampai 8)
Menurut Garofalo, tipe penjahat terbagi :
Pembunuh-pembunuh
Penjahat dengan temperamen sangat agresif
Penjahat dengan sifat-sifat tidak jujur
Penjahat didorong oleh nafsu birahi/seks yang abnormal
BEBERAPA TEORI MENGENAI KEJAHATAN
Teori teologis
Teori filsafat tentang manusia (antroplogi transendental
Teori kemauan bebas (free will)
Teori faal tubuh (fisiologis)
Teori yang menitikberatkan pengaruh antropologis (dekat dengan teori fisiologis)
Teori yang menitikberatkan faktor sosial, dari sekolah, sosiologis perancis
Mahzab bio-sosiologis
Teori susunan ketatanegaraan
Mahzab spiritual dengan teori non-religiusitas (tidak beragamanya individu)
FUNGSI DAN DISFUNGSI DARI KEJAHATAN
Faktor-faktor  yang memberikan pengaruh cepatnya muncul banyak kejahatan adalah :
Kompleks dan heterogen: masyarakat urban, kota-kota besar dan metropol
Kondisi lingkungan dengan perubahan2 yang cepat
Norma2 dan sanksi sosial yang semakin longgar
Dan macam2 sub-kultur dan kebudayaan asing yang saling berkonflik
Efek negatif dari kejahatan adalah :
Kejahatan yang bertubi2 memberikan efek yang mendemoralisir/merusak terhadap orde sosial
Menimbulkan rasa tidak aman, kecemasan, ketakutan, dan kepanikan ditengah masyakat
Banyak materi dan energi terbuang sia-sia
Menambah beban ekonomis yang semakin besar bagi sebagia warga masyarakat
Next....
Efek positif adanya kejahatan secara sosial :
Menumbuhkan rasa solidaritas dalam kelompok2 yang tengah diteror oleh penjahat
Muncul kemudian tanda-tanda baru, norma2 susila yang lebih baik, yang diharapkan dapat mengatur masyarakat
Orang berusaha memperbesar kekuatan hukum, dan menambah kekuatan fisik untuk memberantas kejahatan
Pelaku kejahatan :
Di Indonesia, kejahatan dengan kekerasan banyak dilakukan oleh adolesen/anak muda usia 18 – 24 tahun
Jangka waktu melakukan kejahatan 10 -15 tahun, semakin menua semakin menurun
Kejahatan banyak dilakukan laki-laki daripada perempuan, berbandin 10 : 1 atau 20 : 1
Wanita lebih banyak melakukan pelanggaran seks
Kejahatan ekonomi lebih banyak didominasi keturunan china/tiongkok.
Next....
Para korban kejahatan kebanyakan tidak mau  melaporkan peristiwa kejahatan yang dialaminya krn :
Prosedur pelaporan yang berbelit-belit
Peristiwanya dianggap tidak serius, bersifat rahasia sebab bisa menimbulkan rasa malu
Ada kemungkinan pelapor dituntut atau dituduh kejahatan sendiri
KRIMINALITAS SITUASIONAL DAN PROFESSIONAL
Faktor-faktor eksternal/sosial yang menstimulir munculnya banyak kejahatan :
Saat-saat penuh perubahan transformasi sosial dan ekonomi
Pemerintahan yang lemah dan korup
Konflik-konflik kebudayaan
Mobilitas vertikal yang terhambat
Kebanyakan judi
Pengembangan sikap-sikap mental yang keliru zaman sekarang ini

Next...
Kejahatan jarang terjadi dipedesaan karena:
Bimbingan orang tua dan keluarga/famili
Keharusan bekerja membantu orangtua sehingga tidak sempat menganggur, melamun
Kontrol sosial dan sanksi sosial yang cukup berat oleh masyarakat dan lembaga masyarakat
Hakikat perbuatan jahat adalalah merupakan:
Menemukan identitas diri
Menonjolkan harga diri
Menampilkan sifat-sifat kejantanan
Mengembalikan harga diri, yang semula rusak/hancur
Mendapatkan perhatian dan penghargaan dan
Mencari status sosial
KEJAHATAN, POLISI, DAN PENEGAK HUKUM
KEJAHATAN
Sifatnya mencolok: perampokan, pencurian, pengarongan, perkosaan, dan pembunuhan
Sifatnya invisble atau tidak kelihatan: korupsi, pengelapan, penipuan, pemalsuan, perjudian, manipulasi dagang
KEPOLISIAN
Jauh ketinggalan dibandingkan pelaku kriminal
Keterampilan kepolisian yang kurang dalam menangani pelaku kriminal
Proses birokrasi yang lambat
Budget kepolisian yang terbatas dalam menangani kriminal
PENEGAK HUKUM/HAKIM
Lemahnya lembaga hukum sehingga menghukum ringan atau melepaskan perilaku kriminal karena faktor penyuapan
Tekanan dari atasan atau orang2 yang berpengaruh di eksekutif. dll
KEJAHATAN DAN PEMENJARAAN
Pelaku kejahatan akan dikenaikan sanksi/hukum penjara di lembaga pemasyarakatan yang tujuan menjamin keselamatan sang napi dari respon masyarakat
Penjara sebagai tempat para penjahat agar masyarakat tidak terganggu, ada tindakan preventif agar tidak merajalela.
Hubungan organisasi non-kriminal atau sosial di luar penjara dengan organisasi kriminal didalam penjara sama sekali tidak ada
Sebalik hubungan organisasi kriminal didalam dgn organisasi diluar erat sekali.
Penjahat diluar biasanya loyal terhadap terhadap kawan2nya yang ada di penjara. Pelbagai upaya untuk meloloskan kawan atau meringankan masa tahanan/penderitaan didalam penjara
Dari kawan2 penjahat biasanya keluarga penjahat didalam  penjara mendapat bantuan keuangan dan materiil sehingga terjamin kelangsungan hidupnya.
Next...
Masa tahanan yang pendek didalam penjara, pada umumnya dapat menimbulkan efek-efek:
Dari penjahat kecil2an mereka bisa menjadi penjahat lebih lihai karena mendapat pelajaran dari rekan-rekan narapidana
Sering timbul konflik batin yang serius, terutama bagi napi yang baru, sehingga bisa trauma, disintegrasi kepribadian, hingga sampai gila
Penjahat2 individual dan panjahat situasional banyak sekali yang mengalami patah mental karena isolasi di penjara
Isolasi/masa dipenjara yang lama dapat mengakibatkan efek-efek :
Tidak ada partisipasi sosialnya
Para narapidana didera tekanan2 yang berat selama di penjara
Praktek2 homoseksual berkembang
Para narapidana mengembangkan reaksi2 yang stereotype: cepat curiga, marah, cepat benci dan mendendam
Mendapat stempel tidak dipercaya, apabila sudah keluar penjara sulit mendapat pekerjaan
PENJAHAT DAN PARTISIPASINYA
Partisipasi sosial para penjahat di masyarakat :
Partisipasi kurang sekali, mereka bekerja secara sembunyi, tidak ketahuan masyarakat umum
Partisipasi eknomis – banyak dan positif
Partisipasi politik – cukup besar
Partisapasi marital dan seks – hampir tidak ada. Sedikit sekali penjahat itu menjalin perkawinan resmi atau menjalin rumah tangga, sebabnya :
Mereka hidupnya bersifat mobil sekali, selalu pindah2
Harus bekerja secara siluman, tidak kelihatan khususnya operasi malam hari
Hidupnya selalu dikejar2 oleh agen-agen rahasia dan polisi
PENJAHAT MARGINAL
Pada diri penjahat selalu terkumpul banyak : ketegangan, kecemasan dan ketakutan. – ada perasaan takut dalam diri mereka dituntut pengadilan, dikejar-kejar polisi, atau dituntu nyawa atas dasar balas dendam.
Adanya diskrepansi – ketidaksesuaian antara aspira2 yang tinggi dengan hasil yang dicapai, antara harapan dengan ambisi.
Penjahat marginal:  pada umumnya mereka mengalami konflik batin yang serius dan gangguan mental. Mau meninggalkan dunia kriminal merasa sayang, sedang mau maju terus jadi penjahat dia merasa tidak memiliki keberanian lagi
Banyak penjahat mengalih profesinya menjadi informan dengan jalan membuka rahasia penjahat2 lain, membuka permainan ceroboh jaksa, hakim pengacara, pegawai penjara. 
Profesi ini banyak dibenci, dan tidak sedikit mereka mati terbunuh
Mereka ingin kembali ke masyarakat tapi ditolak dan dibatasi partisipasinya.
Dan tidak sedikit mereka yang energik kembali beraksi menjadi penjahat.
TERIMA KASIH

Yudisium mahasiwa UNPRI pada tgl 18 september 2016

Acara pelepasan wisudawan dan wisudawati psikologi S1 angkatan ke 5 Yudisium mahasiwa Unpri jurusan psikologi, kegiatan ini juga akan ...