MEMAHAMI PERJUDIAN SEBAGAI GEJALA PATOLOGI SOSIAL
MEMAHAMI PERJUDIAN SEBAGAI GEJALA PATOLOGI SOSIAL
Memahami defenisi dan
gejala perjudian
Memahami perjudian di
Indonesia
Memahami pandangan yang
berbeda mengenai perjudian-perjudian
Memahami ekses perjudian
Memahami dapatkah judi
itu diberantas
Memahami perbedaan pendekatan psikologi tentang perjudian
DEFENISI DAN GEJALA PERJUDIAN
Perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja yaitu mempertaruhkan suatu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan tertentu dalam peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya
Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) Pasal 303 ayat (3) KUHP “Yang dimaksud dengan permainan judi adalah tiap-tiap permainan, dimana kemungkinan untuk menang pada umumnya bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Dalam pengertian permainan judi termasuk juga segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segaa pertaruhan lainnya.”
Next.....
Judi sebagai tindak pidana.
KUHP Pasal 30 menyebutkan tentang hukuman pelaku judi
1. Dihukum dengan hukuman penjara selama-lama 2,8 bulan,
atau dengan denda sebanyak-banyaknya 6.000 rupiah, brg siapa dgn tidak berhak:
Berpencaharian dgn sengaja memajukan atau memberi
kesempatan berjudi atau dgn sengaja campur dalam perusahaan main judi.
Dgn sengaja memajukan atau memberi kesempatan berjudi
kepada umum atau dengan turut dlm perusahaan perjudian itu.
Berpencaharian turut main judi.
2. Jika yg bersalah melakukan kejahatabn itu dalam
pekerjaannya, maka boleh dicabut haknya melakukan pekerjaan itu.
SEJARAH
PERJUDIAN
Permulaannya judi itu berwujud permainan atau kesibukan
pengisi waktu senggang guna menghibur hati, jadi sifatnya rekreatif dan netral.
Lambat laun ditambah unsur baru untuk merangsang kegairahan
bermain dan menaikkan ketegangan serta pengharapan untuk menang, yaitu barang
taruhan berupa uang, benda atau sesuatu yang bernilai.
Pertaruhan dalam perjudian ini sifatnya murni spekulatif
untung-untungan.
Next....
Bangsa primitif memiliki kepercayaan bahwa dlm situasi yg
genting mereka selalu dilindungi oleh roh-roh tertentu. Roh itu membenci
ataupun mencintai dicermin dgn oleh peristiwa beruntung atau kalah/kesialan dlm
satu peristiwa atau perjudian.
Bansa yg lebih modern memiliki pengertian hukum kausal
mekanistis mengenai dunia dan lingkungannya . Mengembangkan bermacam2 permainan
disertai perjudian, dan permainan tsb dijadikan permainan khusus yg bs
memberikan kegairahan, kesenangan dan harapan untuk menang, namun unsur
kepercayaan mistik selalu kadang masih melekat pada zaman skrg.
Next...
Masyarakat menerima
tingkah laku sosiopatik itu sebagai realitas konkret atau sebagai status
sosial.
Dewasa ini elemen perjudian sukar dibedakan dari elemen2
non perjudian dalam transaksi2 spekulatif.
Melakukan transaksi baik berupa pembelian atau menjual brg
dagangan, atas dasar untung2an yg membutakan disertai pengharapan, maka
aktivitas spekulasi tsb disebut perjudian.
Sebalik bila spekulasi tsb berdasarkan kalkulasi rasional,
data faktual transaksi tsb disebut komersial.
Next...
Klasifikasi perjudian bila peristiwa2 sebagai berikut:
1.Transksasi 2 berdasarkan
pertaruhan dan spekulasi
2.Aktivitas2 agen2
totalisator
3.Macam2 lotre (nalo,
lotto, lotre buntut, dll)
Klasifikasi lainnya dari bentuk perjudian, ialah
1.Bentuk permainan dan
undian yg legal, ada izin pemerintah
2.Bentuk permainan dan
undian yang illegal.
●
PERJUDIAN
DI INDONESIA
Sejarah Tindakan Judi Indonesia :
Tahun 1960 Lotre (gub Ali Sadikin), 1965 lotre dibubarkan
Tahun 1968 Undian PON (Surabaya) Toto Koni tahun 1974 Toto Koni dibubarkan
Tahun 1974 Forecast
(Mensos)
Tahun 1985 Kupon berhadiah Forecast sepakbola 1986 forecast 1
milyar
Tahun 1987 Forecast
menjadi KSOB (Kupon Sumbangan Olahraga Berhadiah)
Tahun 1988 TSSB
(Tanda Sumbangan Berhadiah) Golkar & PPP
Tahun 1989 TSSB
diganti SDSB (Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah)
Tahun 1993 SDSB
ditutup
Tahun 2003 Kupon Asuransi Berhadiah (Mensos)
PANDANGAN
MENGENAI PERJUDIAN
Ada yang menolak perjudian krn dianggap perbuatan dosa dan
setan. Sifatnya haram
Ada yang menerima untuk sebagai sumber penghasilan
inkonvensional.
Ada yang bersikap netral
EKSES
PERJUDIAN
Kebiasaan berjudi mengkondisionir mental indiv menjadi
ceroboh, malas, mudah berspekulasi dan cepat mengambil resiko tanpa
pertimbangan.
Ekses lebih lanjut:
Mendorong org melakukan pengelapan uang, korupsi
Energi dan pikiran jadi berkurang krn sehari didera nafsu
berjudi
Badan jadi lesu dan sakit2an
Pikiran jadi kacau, sebab digoda harapan-harapan tertentu
Pekerjaan jadi terlantar
Next....
Anak, istri dan rumah tangga tidak diperhatikan
Hati jadi sangat rapuh, mudah tersinggung dan cepat marah
Mental terganggu, keperibadian menjadi labil
Org terdorong untuk melakukan tindakan kriminil, mencari
modal untuk judi, mulai berani berbohong, menipu, mencopet, menodong, merampok,
dll untuk tambahan modal main judi.
Negara jadi tergoncang
Tidak beriman krn terseret nafsu judi, dan mudah melakukan
tindak asusila.
DAPATKAH JUDI DIBERANTAS
DAPATKAH JUDI DIBERANTAS
DILEMA.
Kartini Kartono, mengatakan penutupan perjudian , tempat
kasino2, menangkapi bandar2, agen2 judi adalah kurang manusiawi, Alasannya:
Pertama: krn kita tidk bisa menyalurkan dorongan2 bermain
dan berspekulasi yg universal sifatnya.
Kedua: pelarangan tsb justru mengembangkan judi gelap,
pertaruhan dan macam2 sport dan games, serta lotre2 tdk resmi.
Ketiga: betapa besarnya kerugian materiil yg harus
disandang oleh pemerintah dgn jalan menggusuri dan mengadili bandar2 serta
agen2 judi. ---jumlah penjara bisa2 tidak cukup untuk menampung tahanan.
Next .....
Beberapa solusi dikemukakan di bawah ini untuk menanggulangi perjudian sebagai berikut:
1. Mengadakan perbaikan ekonomi secarah menyeluruh. Menetapkan undang-undang atau peraturan yang menjamin gaji minimum seorang buruh, pekerja dan pegawai yang sepadan dengan biaya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Memperluas lapangan pekerjaan dan lain-lain.
1. Mengadakan perbaikan ekonomi secarah menyeluruh. Menetapkan undang-undang atau peraturan yang menjamin gaji minimum seorang buruh, pekerja dan pegawai yang sepadan dengan biaya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Memperluas lapangan pekerjaan dan lain-lain.
2. Adanya keseimbangan antara budget di pusat dan di daerah-daerah periferi. Sebab, oleh adanya diskriminasi pemberian budget, timbullah kemudian rasa tidak puas.
3. Menyediakan tempat-tempat hiburan dan rekreasi yang sehat. Disertai inteansifikasi pendidikan mental dan ajaran-ajaran agama.
Next .....
4. Khusus untuk mengurangi jumlah judi buntut, dengan jaln menurunkan nilai hadiah tertinggi dari macam-macam lotre resmi, lalu menambah jumlah hadiah-hadiah hiburan lainnya yang lebih banyak.
5. Lokalisasi perjudian khusus bagi wisatawan-wisatawanasing, golongan ekonomi kuat dan warga Negara keturunan asing. Dengan memberikan konsesi pembukaan tempat-tempat judi dan kegiatan dapat di awasi.
TERIMA KASIH